Menilik Dana Kampanye RK-Suswono, Dharma-Kun, dan Pram-Rano Jelang Masa Tenang, Siapa Paling Banyak?
Berikut data kampanye dari tiga paslon di Pilkada Jakarta 2024. Siapa yang paling banyak menerimanya?
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
Selain dana kampanye dalam bentuk uang, adapula sumbangan kampanye berbentuk barang yaitu sebesar Rp84,4 juta.
Dharma-Kun juga memperoleh dana kampanye dalam bentuk jasa yaitu sebesar Rp440 ribu.
Sementara, penerimaan dana kampanye secara harian, paslon Dharma-Kun awalnya memperoleh Rp5 juta dalam bentuk uang pada 23 September 2024.
Lalu, pada 25 September 2024, mereka memperoleh dana kampanye sebesar Rp20,5 juta.
Sehari berselang, Dharma-Kun kembali menerima uang kampanye sebesar Rp30 juta.
Kemudian pada 4 Oktober 2024, mereka menerima uang kampanye Rp10,4 juta dan Rp20 juta enam hari berselang.
Pada 15 Oktober 2024, Dharma-Kun memperoleh Rp10 juta dan menjadi hari terakhir menerima dana kampanye.
Pramono-Rano
Paslon Pramono-Rano menerima dana kampanye sebesar Rp25 miliar dengan rincian Rp10,1 miliar dari mereka dan sumbangan pihak lain sebesar Rp5,178 miliar.
Lalu, berdasarkan laporan harian, dana kampanye Pram-Rano awalnya sebesar Rp2,5 juta yang diterimanya pada 26 Agustus 2024.
Selanjutnya, Pram-Rano kembali menerima dana kampanye kembali pada 23 September 2024 sebesar Rp100 juta.
Kemudian, pada bulan Oktober 2024, mereka menerima dana kampanye sebesar Rp1,5 miliar (2 Oktober 2024), Rp8,5 miliar (7 Oktober 2024), Rp170 juta (13 Oktober 2024).
Lalu, Rp1,25 miliar (22 Oktober 2024), Rp750 juta (23 Oktober 2024), Rp250 juta (24 Oktober 2024), Rp 250 juta (25 Oktober 2024), Rp52 juta (28 Oktober 2024), Rp2,1 miliar (29 Oktober 2024), Rp722 juta (30 Oktober 2024), serta Rp 434 juta (31 Oktober 2024).
Adapun rincian pada bulan Desember 2024 adalah Rp914 juta (1 November 2024), Rp777,5 (4 November 2024), Rp1,12 miliar (5 November 2024), Rp160 juta (6 November 2024), Rp129 juta (7 November 2024), Rp120 juta (8 November 2024), Rp1,6 miliar (11 November 2024), Rp1,625 miliar (12 November 2024), Rp275,7 juta (13 November 2024), Rp 1,88 miliar (14 November 2024), dan terakhir Rp230 juta (15 November 2024).
Sebagai informasi, seluruh dana kampanye ini merupakan data yang masuk per hari ini, Kamis (21/11/2024).
Adapun data final terkait dana kampanye ketiga paslon tersebut baru akan diterbitkan KPU pada Minggu (24/11/2024) atau H+1 setelah masa kampanye berakhir.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilgub DKI Jakarta