Gambar Denah TPS Pilkada 2024 dan Lokasi Tempat Duduk KPPS 1 sampai 7
Inilah denah TPS Pilkada 2024 lengkap dengan gambar dan lokasi tempat duduk KPPS 1 sampai 7.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah denah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Denah dan ukuran pendirian TPS pada Pilkada Serentak 2024 sudah diatur dengan detail oleh KPU RI.
Termasuk lokasi duduk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPI) 1 sampai 7, juga ada aturannya.
TPS Pilkada 2024 harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran minimal panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau bisa disesuaikan dengan kondisi setempat.
Selain itu, harus ada tanda batas serta memperhatikan ukuran pintu masuk dan keluar TPS bagi pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda.
Berikut tata letak TPS Pilkada 2024 secara terperinci, dikutip dari Buku Pintar KPPS Pilkada 2024:
1. Tempat duduk pemilih harus bisa menampung minimal 25 orang, ditempatkan dekat pintu masuk TPS.
2. Dari 25 tempat duduk itu, harus ada 5 tempat duduk prioritas untuk:
- Pemilih disabilitas
- Pemilih hamil
- Pemilih yang membawa balita
- Pemilih lanjut usia
- Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus
3. Meja dan tempat duduk untuk ketua KPPS serta anggota KPPS Kedua dan Ketiga.
4. Meja dan tempat duduk untuk anggota KPPS Keempat dan Kelima, di dekat pintu masuk TPS.
5. Tempat duduk untuk anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara.
Baca juga: Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2024 Format PDF, Dilengkapi Tugas KPPS 1 sampai 7
6. Tempat duduk untuk anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS.
7. Tempat duduk untuk saksi dan pengawas TPS yang ada di dalam TPS.
8. Tempat duduk (kalau masih tersedia) untuk pemantau pemilihan atau pewarta di luar TPS.
9. Meja untuk kotak suara ditempatkan dekat pintu keluar TPS, sekitar 3 meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk pemilih.
10. Meja kotak suara tidak boleh terlalu tinggi agar mudah dijangkau oleh semua pemilih, termasuk yang menggunakan kursi roda.
11. Bilik suara harus ditempatkan menghadap tempat duduk ketua KPPS dan saksi.
12. Jarak antara bilik suara dan batas lebar TPS minimal 1 meter.
13. Meja untuk bilik suara harus memiliki kolong supaya pemilih yang berkursi roda bisa memberikan suara dengan mudah.
14. Papan diletakkan di dekat pintu masuk TPS untuk memasang:
- Daftar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
- Salinan DPT dan Daftar Pemilih Pindahan;
- Pengumuman lainnya.
15. Papan nama TPS harus ada di luar dekat pintu masuk TPS.
16. Tambang, tali, kayu, atau bambu harus disediakan untuk membuat batas TPS.
17. Harus ada tempat untuk 2 petugas ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketenteraman dan keamanan di TPS.
Inilah gambar denah TPS Pilkada 2024 lengkap dengan gambar dan lokasi tempat duduk KPPS 1 sampai 7.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)