Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Pramono-Rano Unggul 49,37 Persen Hasil Hitung Cepat, Pilgub DKI Jakarta Bisa Jadi Dua Putaran

Berdasarkan data sementara ini, paslon nomor urut 3 Pramono Anung - Rano Karno mendapat suara 49,37 persen.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Meski Pramono-Rano Unggul  49,37 Persen Hasil Hitung Cepat, Pilgub DKI Jakarta Bisa Jadi Dua Putaran
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pemimpin Redaksi Kompas.id, Sutta Dharmasaputra (kiri) dan Wakil GM Litbang Kompas, Be Satrio (kanan) di War Room Menara Kompas, Jakarta, Rabu (27/11/2024). 

Pada hitung cepat Pilkada Serentak 2024, ada 1.600 sampel TPS dengan rincian 400 TPS di setiap provinsi. 

Total sumber daya manusia yang berpartisipasi di Litbang Kompas tak kurang dari 1.900 orang. Mereka diantaranya tenaga lapangan, koordinator lapangan, koordinator daerah, koordinator wilayah dan tim pusat data di dalam war room. 

Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dua putaran.

Hal itu berlaku jika tiga paslon Pilkada DKI Jakarta 2024, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Jika terjadi hal itu maka akan ada putaran kedua. 

Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Teriakan Mulyono Kalah Menggema Usai Pramono-Rano Unggul Sementara Hasil Hitung Cepat

Berita Rekomendasi

Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas