Ridwan Kamil-Suswono Kalah dari Pasangan Pramono-Rano di TPS Dekat Markas DPP Partai Golkar
Pramono Anung dan Rano Karno unggul di TPS 1 di Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Jakarta Barat, Rabu (27/11/2024).
Editor: Wahyu Aji
Adapun proses pengumpulan data masih terus berlangsung di War Room Menara Kompas, Palmerah, Jakarta. Data lapangan yang masuk akan diterima dan diolah untuk kemudian dimasukkan dalam persentase hitung cepat.
Hitung cepat Litbang Kompas ini berfokus pada pemilihan gubernur Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Quick count atau hitung cepat Litbang Kompas ini dilakukan secara mandiri untuk menjaga kredibilitas dan independensi.
Adapun hitung cepat Litbang Kompas menggunakan metode multistage random sampling berdasarkan DPT.
Tingkat kepercayaan hitung cepat 99 persen. Simpangan kesalahan atau margin of error diperkirakan lebih kurang 1 persen.
Pada hitung cepat Pilkada Serentak 2024, ada 1.600 sampel TPS dengan rincian 400 TPS di setiap provinsi.
Total sumber daya manusia yang berpartisipasi di Litbang Kompas tak kurang dari 1.900 orang. Mereka diantaranya tenaga lapangan, koordinator lapangan, koordinator daerah, koordinator wilayah dan tim pusat data di dalam war room.
Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dua putaran.
Hal itu berlaku jika tiga paslon Pilkada DKI Jakarta 2024, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Jika terjadi hal itu maka akan ada putaran kedua.
Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Teriakan Mulyono Kalah Menggema Usai Pramono-Rano Unggul Sementara Hasil Hitung Cepat
Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara. (*)