Kapan Pengumuman Hasil Real Count Pilkada Serentak 2024? Ini Jadwal Lengkapnya
Inilah jadwal pengumuman perolehan suara sesungguhnya atau real count Pilkada Serentak 2024 yang akan diumumkan oleh KPU.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Selanjutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon terpilih dengan jadwal sebagai berikut:
Bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota terpilih
- Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.
Gubernur terpilih
- Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih
- Ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.
Jadwal Pelantikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota
Terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024, berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.
Pada pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Bagi bupati atau wali kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Namun, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan atau alasan meliputi:
- Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK)
- Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta
- Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
Jadwal Lengkap Pilkada 2024
Pilkada di Indonesia digelar serentak pada Rabu 27 November 2024.
Ketentuan tersebut telah diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Berikut ini adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
(Tribunnews.com/Rifqah)