Puluhan Warga Jakarta Lapor ke Bawaslu, Mengaku Tak Dapat Undangan Mencoblos, Tuntut PSU
Mereka mengeklaim tidak menerima undangan pencoblosan atau formulir C6, yang merupakan hak untuk memberikan suara.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah warga di Jakarta melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada 2024.
Mereka mengeklaim tidak menerima undangan pencoblosan atau formulir C6, yang merupakan hak untuk memberikan suara.
Warga dari berbagai kelurahan, termasuk Tanah Tinggi, Ancol, dan Sunter Jaya, mengungkapkan ketidakpuasan mereka karena tidak mendapatkan undangan pencoblosan atau formulir C6.
Hal serupa diungkapkan oleh Maisaroh dari Kelurahan Ancol, yang menyatakan bahwa semua warga berhak mendapatkan undangan untuk mencoblos.
"Tapi sekarang undangannya tidak diberikan," ujarnya, Senin (2/12/2024) kemarin.
Yulius Selan dari Kelurahan Kapuk Cengkareng juga menekankan pentingnya hak suara.
"Setiap warga berhak untuk memilih kepala daerahnya masing-masing. Jika hak ini tidak diberikan, berarti hak demokrasi dirampas," jelasnya.
"Demi prinsip keadilan, saya juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang," kata Yudi warga Kelurahan Ancol, Pademangan (TPS 19).
Timses RIDO Lapor ke DKPP
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tak becus dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco menanggapi rendahnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada Jakarta 2024 kemarin.
Menurutnya, hal ini terjadi lantaran banyak masyarakat yang tak mendapatkan undangan pencoblosan atau formulir C6.
Justru ada beberapa warga yang sudah meninggal malah mendapatkan surat undangan mencoblos.
“Ini salah satu faktor utama yang membuat kurangnya partisipasi peserta atau warga Jakarta di pilkada kemarin. Ini artinya apa? Tidak becusnya penyelenggara pilkada, tidak profesionalnya para penyelenggara pilkada,” ucapnya di kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
“Hak untuk bisa memilih calon gubernurnya, hak (warga) ini dihilangkan oleh para penyelenggara pemilu atau pilkada, ini karena ketidakbecusannya terkait penyebaran formulir C6,” sambungnya.
Ketika pihaknya coba mempertanyakan hal ini kepada pihak KPU, Basri Baco menyebut, mereka justru saling lempar tanggung jawab dengan pihak vendor.
“Ada yang menyalahkan vendor yang menyiapkan formulirnya, ada yang menyalahkan KPPS-nya yang tidak becus dan tidak maksimal karena kualitasnya rendah,” ujarnya.
Ia pun menuding ada faktor kesengajaan dari KPU DKI Jakarta terkait banyak warga yang tidak mendapat formulir C6 di daerah yang dinilai sebagai lumbung suara pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
“Ini bisa jadi ada unsur kesengajaan, sengaja ditahan, sengaja tidak dibagijan, mungkin di basis-basis 01, sehingga para pendukung-pendukung 01 ini tidak bisa berangkat mencoblos di TPS masing-masing,” tuturnya.
Atas dasar ini, Tim Pemenangan RIDO berencana melaporkan KPU DKI Jakarta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Hari ini Insyaallah, atau paling lambat besok, kami akan melaporkan ke DKPP mengenai tidak profesionalitasnya KPUD dalam menjalankan tupoksinya dalam pilkada kemarin,” kata dia.
Sumber: Tribun Banten