Hasil Pilkada Banjarbaru 100 Persen untuk Calon Tunggal, Bawaslu Soroti Kekosongan Aturan
Polemik Pilkada Banjarbaru yang sepenuhnya dimenangkan calon tunggal 100 persen menjadi refleksi penting bagi sistem pemilu di Indonesia.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
kolase/dok Tribunnews.com/instagram/kompas.com
Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan masih jadi sorotan. Banyak yang coblos paslon yang didiskualifikasi. Lalu muncul surat kaleng. Polemik Pilkada Banjarbaru yang sepenuhnya dimenangkan calon tunggal 100 persen menjadi refleksi penting bagi sistem pemilu di Indonesia.
Di Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono memenangkan 100 persen suara.
Fenomena ini terjadi karena pasangan lawan mereka didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu akibat pelanggaran aturan pemilu.
Akibatnya, pasangan ini menjadi satu-satunya kandidat, sehingga pemilih tidak memiliki alternatif pilihan lain.
Pun jika ada pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi, maka suara tersebut dianggap tidak sah.
Sementara itu, pilihan kotak kosong atau kolom kosong untuk kasus ini tidak tersedia akibat keterbatasan regulasi.
Keadaan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum, yang menyebutnya sebagai bentuk anomali demokrasi dan mempertanyakan integritas proses pilkada tersebut.
Berita Rekomendasi