KPU Ajukan Banding Besok, Pakar Yakin Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, yakin Pengadilan Tinggi akan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, yakin Pengadilan Tinggi akan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu 2024.
Ia mengatakan, hukuman penundaan pemilu yang dijatuhkan PN Jakpus pada kasus perdata, seharusnya tidak mengikat ke semua partai politik.
"Sehingga tidak ada korelasinya dengan melakukan penundaan pemilu secara nasional," ujarnya.
Menurutnya, yang perlu diselesaikan adalah hak keperdataan Partai Prima, yakni pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni)
Berita Rekomendasi