Eko Merampok 14 Taksi untuk Biaya Istri Kedua Melahirkan
Mendesak butuh uang untuk membiayai kelahiran anak menjadi motif utama, Robi Chaniago alias Hendri alias Eko, merampok di dalam taksi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendesak butuh uang untuk membiayai kelahiran anak menjadi motif utama, Robi Chaniago alias Hendri alias Eko, merampok di dalam taksi dibeberapa wilayah di Jakarta dan sekitarnya.
Eko yang juga berperan sebagai otak pelaku perampokan di 14 kejadian perampokan taksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya ini tengah menghimpun dana untuk biaya lahiran dari istri keduanya.
"Motifnya alasan ekonomi karena istri keduanya hendak melahirkan. Sementara istri pertamanya menceraikan Eko saat eko mendekam di Lapas Cipinang pada 2008 silam,"
ungkap Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/11/2012).
Dijelaskan Herry, Eko merupakan residivis kasus yang sama dan divonis hukuman enam tahun penjara sejak 2008 lalu. Lalu November 2011, Eko dibebaskan bersyarat. Seharusnya Eko menjalani hukuman hingga tahun 2014, tapi November 2011 dia mendapatkan bebas bersyarat. Jadi baru menjalani hukuman 3,5 tahun penjara.
"Keluar dari bebas bersyarat Eko bekerja sebagai supir angkot di daerah Bekasi. Lalu karena istrinya butuh biaya persalinan, dia kembali merampok," ujar Herry.
Seperti diberitakan sebelumnya Resmob Polda Metro Jaya akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku perampokan taksi yang belakangan ini meresahkan masyarakat, ketiga pelaku tersebut yakni Robi Chaniago alias Hendri Mayasko alias Eko, Harporson alias Son bin Husmin, dan Iwan.
Meskipun tiga pelaku sudah diringkus di beberapa daerah berbeda, yakni Selasa 6 November 2012 pukul 17.30 wib, Eko diringkus di Jatiasih Bekasi lalu Harporson di cipendawa Bekasi dan Iwan yang baru ditangkap Kamis (8/11/2012) malam kemarin. Namun polisi juga masih memburu empat DPO lainnya yakni AP, Darius, Kamba dan Edi.
Tak hanya meringkus tiga pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni
satu unit mobil taksi indah family, Nomor pintu 023 nopol B 2986 IK, satu unit mobil taksi indah family nomor pintu 068, satu unit mobil taksi primajasa nomor pintu 374, sebuah toyota avanza nopol B 2318 IM dan uang tunai Rp 1.1 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Kelompok pelaku tersebut juga ternyata terkenal dengan spesialis perampokan taksi dan telah melancarkan aksinya sebanyak 14 kali di Jakarta dan sekitarnya.
Klik: