Cabuli Dua Bocah, Kakek Tua Dibekuk Polisi
Seorang pria tua bernama JS alias Iyul (57) ditangkap petugas polisi dengan tuduhan melakukan tindak pencabulan terhadap dua
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria tua bernama JS alias Iyul (57) ditangkap petugas polisi dengan tuduhan melakukan tindak pencabulan terhadap dua orang kakak beradik anak dibawah umur yang merupakan tetangga tersangka.
"Korban dua kakak beradik berinisial KB (5) dan kakaknya DP (12)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hermawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2013).
Korban pertama berinisial KB mendapat tindak pencabulan pada awal Februari 2012 lalu sedangkan kakaknya DP mendapat perlakuan serupa pada bulan September 2012.
"Korban pertama KB melapor 10 November 2012 lalu, sedangkan DP melapor 10 Maret 2013 lalu," imbuhnya.
Menurut Hermawan, karena minimnya bukti saat pelaporan pertama, polisi baru bisa mengambil tindakan setelah ada laporan yang kedua. Setelah bukti sudah cukup, polisi kemudian menangkap tersangka JS pada Selasa (12/3/2013) kemarin.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Klik: