Sore Ini Penyidik Gelar Perkara Internal Tentukan Status Wakepsek
Rikwanto menjelaskan dengan adanya keterangan dari saksi baru yakni seorang alumni berinisial TI yang mengaku pernah mengalami hal serupa
Penulis: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan rencananya penyidik dari Reknata Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara internal untuk menentukan status Wakepsek yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap MA, siswinya sendiri.
"Rencananya sore ini penyidik akan melakukan gelar perkara internal untuk menentukan status dari Wakepsek," ucap Rikwanto, Selasa (26/3/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan dengan adanya keterangan dari saksi baru yakni seorang alumni berinisial TI yang mengaku pernah mengalami hal serupa (pelecehan seksual) yang juga dilakukan oleh Wakepsek diharapkan makin membuat terang kasus tersebut.
"Diharapkan keterangan dari TI ditambah hasil psikologi dari korban yang diketahui mengalami tekanan saat kejadian tersebut bisa membantu penyidik untuk menetapkan status terhadap wakepsek. Apakah bisa dinaikan menjadi tersangka atau tidak," tutur Rikwanto.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap seorang almuni yang juga menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan wakil kepala sekolah sebuah SMU di bilangan Matraman, Jakarta Timur.
"Untuk perkembangan kasus perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh Wakepsek terhadap MA, polisi sudah memeriksa 14 saksi. Lalu minggu ini ada tambahan satu saksi baru lagi dari alumni sekolah itu untuk membuat terang kasus ini," ujar Rikwanto.
Rikwanto mengatakan tambahan saksi baru dalam kasus tersebut yakni seorang alumni berinisial TI dan mengaku pernah mengalami hal serupa seperti yang dilakukan oleh wakepsek terhadap MA pada tahun 2009 lalu.
"Paling tidak dengan kesaksian TI bisa menambah keyakinan penyidik untuk melakukan gelar perkara internal untuk menentukan status terlapor (Wakepsek)," kata Rikwanto.
Rikwanto juga menambahkan jika antara MA dengan TI tidak saling kenal. Dan TI mengalami hal serupa seperti yang dialami MI pada 2009 lalu namun tidak melapor.