Askes Sosialisasikan KJS dan SJSN ke Rumah Sakit di DKI Jakarta
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara PT Askes (Persero)
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka upaya promosi dan sosialisasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), PT Askes (Persero) bersama dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi SJSN dan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) kepada seluruh Rumah Sakit se-DKI Jakarta di di Ballroom Hotel Lumire-Atrium Senen, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2013).
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara PT Askes (Persero) dengan Pemprov DKI Jakarta pada 1 Maret 2013 lalu, sebagai persiapan implementasi program KJS mendatang.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Direktur Utama PT Askes (Persero), Fachmi Idris, Direktur Pelayanan PT askes Fajriadinur, Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Tim Case Mix, Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Daerah dan 270 Rumah Sakit se-DKI Jakarta.
Direktur Utama PT Askes (Persero), Fachmi Idris mengharapkan dengan sosialisasi ini diperoleh persamaan persepsi antara seluruh peserta pertemuan terhadap pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional pada 1 Januari 2014.
Selain itu, pihak rumah sakit yang ke depan akan berperan sebagai rujukan dari pemberi pelayanan kesehatan primer (Puskesmas dan Dokter Keluarga), paham terhadap prosedur, mekanisme dan sistem pembayaran INA CBG's bagi rumah sakit dalam pelaksanaan Program KJS mulai 1 April 2013.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menetapkan peta jalan (roadmap) yang harus ditempuh PT Askes Persero dalam mempersiapkan operasionalisasi BPJS kesehatan 1 Januari 2014, dan tercapainya jaminan kesehatan nasional untuk seluruh penduduk Indonesia pada 1 Januari 2019.
Dalam peta jalan tersebut, selain memetakan proses transformasi Askes dan Jamsostek sebagai BPJS, juga telah diidentifikasi tingkat ketersediaan fasilitas kesehatan dan sejumlah masalah yang masih menjadi kendala dalam pelayanan kesehatan.
"Ini sudah menjadi keputusan Presiden, khususnya era SJSN berjalan. Jelas dalam keputusan Presiden tentang jaminan kesehatan dengan pola pembayaran di rumah sakit degan sistem kapitasi," kata Fachmi Idris kepada wartawan di Hotel Lumire.
Fachmi Idris menjelaskan ketetapan itu akan segera diterapkan karena ini merupakan pola pembayaran yang dilakukan di banyak negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan dengan kendali biaya yang baik.
"Ketetapan ini harus diikuti dan mulai kita terapkan. Pola ini merupakan, pola pembayaraan yang dilakukan banyak negara, di mana mutu pelayanan itu terjaga dengan kendali biaya yang baik," tuntasnya.