Anggaran Setiap Rumah Kampung Deret Rp 54 juta
Untuk penataan kampung atau sering kampung deret sebesar maksimal Rp 54 juta per rumah.
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan Warta Kota Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Jonathan Pasodung mengatakan anggaran yang akan digunakan untuk penataan kampung atau sering kampung deret sebesar maksimal Rp 54 juta per rumah.
"Biaya tersebut dihitung dari luas lahan 36 meter persegi dikalikan Rp 1,5 juta," kata Jonathan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (11/5).
Jonathan menjelaskan rumah yang menjadi percontohan kampung deret tidak akan dirobohkan total, akan tetapi akan direkonstruksi. Dia mengartikan bahwa bangunan yang masih kokoh, seperti pondasi, dan dinding akan tetap dipergunakan.
"Tetapi jika sudah tidak terpakai seperti korban kebakaran, maka harus dibangun dari awal," katanya.
Kemudian, Jonathan menambahkan bahwa jumlah rumah yang akan dibangun sesuai dengan data keluarga yang telah ada. Jonathan mengaku tidak akan ada penambahan kuantitas.
Nantinya rumah yang luasnya dua kali tiga meter dan tiga kali empat meter akan digabung. Sehingga dalam satu bangunan ada dua rumah yang ditingkat.
Dengan aturan rumah yang memiliki lahan lebih luas akan berada di bawah. Sedangkan untuk pemilik lahan yang lebih kecil dapat menempati bangunan di lantai dua.
"Jalan yang sudah ada saat ini akan dimundurkan masing-masing 1,5 meter dari halaman rumah. Nantinya lahan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau," ujarnya.