Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Bisa Lihat Profil Calon DPRD DKI di Website KPUD

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan mempublikasikan 1267 daftar calon sementara

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masyarakat Bisa Lihat Profil Calon DPRD DKI di Website KPUD
WartaKota / Henry Lopulalan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan mempublikasikan 1267 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD DKI Jakarta di sejumlah media cetak dan elektronik dan website resmi KPUD DKI Jakarta.

"Masyarakat bisa melihat di Harian Rakyat Merdeka, vivanews.com, dan website KPU. Kita akan mengumumkan background masing-masing calon," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Menurut Sumarno, KPUD DKI juga mempersilakan masyarakat mengetahui dan mengakses caleg atau calon wakil rakyatnya lewat website resmi www.kpujakarta.go.id dan mediacenterkpujakarta.go.id mulai 13 Juni 2013.

"Kita umumkan berikut latarbelakangnnya biar masyarakat bisa mendapatkan informasi siapa calon yang mereka pilih," tambah Sumarno.

Setelah DCS diumumkan pada 13-17 Juni, KPU akan membuka tanggapan masyarakat terhitung 14-27 Juni. Tanggapan masyarakat ini bisa mengkritisi soal syarat administrasi calon yang bersangkutan.

"Jika kemudian diinformasikan ada syarat yang tidak benar, KPU mengklarifikasi kebenaran tersebut yang menyebabkan calon itu gugur, maka menyebabkan calon bersangkutan dicoret. Maka partai bisa ajukan calon pengganti," tambahnya.

Staf teknis KPUD DKI Jakarta Diky Zulkarnain menambahkan, data profil caleg yang dipublikasikan adalah data profil calon dari sistem informasi pencalonan yang diberikan Liasion Officer atau penghubung partai politik ke KPU DKI.

Berita Rekomendasi

Kursi pencalonan DPRD DKI dibagi ke dalam 10 daerah pemilihan yakni DKI 1 (Jakarta Pusat), DKI 2 dan 3 (Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara), DKI 4, 5, dan 6 (Jakarta Timur), DKI 7 dan 8 (Jakarta Selatan) dan DKI 9 dan 10 (Jakarta Barat).

Dapil DKI 1 memiliki alokasi 12 kursi, DKI 2 dan 3 memiliki alokasi 18 kursi, DKI 4, 5 dan 6 memiliki alokasi 30 kursi, DKI 7 dan 8 memiliki alokasi 22 kursi, dan DKI 9 dan 10 memiliki alokasi 24 kursi. Total alokasi kursi 106.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas