Pengacara Tuntut Nama Baik Hercules Dipulihkan
Kendati hanya divonis empat bulan penjara, tim kuasa hukum Hercules masih mau pikir-pikir lagi atas keputusan hakim.
Laporan Wartawan Warta Kota, Banu Adikara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati hanya divonis empat bulan penjara, tim kuasa hukum Hercules masih mau pikir-pikir lagi atas keputusan hakim. Meskipun, sisa masa tahanan Hercules tinggal lima hari lagi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon menjatuhkan hukuman vonis empat bulan terhadap Hercules. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni enam bulan penjara.
Hercules sudah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 8 Maret 2013. Sehingga, sisa masa tahanan Hercules hanya tinggal menghitung hari. Mengingat, lima hari ke depan sudah genap empat bulan Hercules ditahan.
Petrus Leatomu, salah satu kuasa hukum Hercules usai sidang mengatakan, pihaknya tetap mengajukan pikir-pikir, karena Hercules masih dikenakan pasal 214 KUHP tentang penghasutan.
Petrus menuturkan, kendati masa tahanan kliennya sudah kurang dari sepekan, pihaknya bersikukuh melepaskan Hercules dari semua tuduhan.
"Kami mengajukan pikir-pikir bukan hanya untuk membebaskan Pak Hercules secara fisik. Lebih dari itu, nama baik Pak Hercules juga harus dipulihkan, karena bagaimanapun, pasal 214 KUHP yang dikenakan tidak sesuai. Klien kami benar-benar tidak bersalah," tutur Petrus.
Agung Sri Purnomo, kuasa hukum Hercules lainnya menambahkan, tim kuasa hukum belum mendapatkan apa yang mereka inginkan.
"Dari pleidoi, kami berharap Pak Hercules bebas, karena dari apa yang dipertimbangkan dan apa yang disidangkan, memang jelas tidak ada," papar Agung.
Agung menuturkan, kalaupun nanti Hercules mengajukan banding, saat itupun Hercules sudah bebas dari tahanan.
"Karena sisa waktu tahanannya tinggal beberapa hari lagi," ucap Agung. (*)