Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandar Narkoba Freddy Budiman Dihukum Mati

Freddy Budiman, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di sejumlah kota besar di Indonesia, dijatuhi hukuman mati di

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bandar Narkoba Freddy Budiman Dihukum Mati
Banu Adikara/Warta Kota
Bandar Narkoba Freddy Budiman dijatuhi hukuman mati 

Laporan Warta Kota; Banu Adikara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Freddy Budiman, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di sejumlah kota besar di Indonesia, dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/7/2013).

Bandar narkoba jaringan internasional tersebut dihukum mati atas dakwaan kasus mengatur peredaran ekstasi sebanyak 1.412.476 butir yang dimasukkan ke dalam sejumlah akuarium di dalam truk kontainer. Freddy mengatur peredaran narkoba tersebut dari dalam Lapas Cipinang, Mei 2012 lalu. Selain Jakarta, ia juga mengedarkan ekstasi ke Bandung, Medan, Surabaya, dan Makasar.

Ketua Majelis Hakim, Haswandi dalam pembacaan vonis terdakwa menuturkan, tidak ada hal-hal yang bisa dianggap meringankan hukuman terdakwa, sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak JPU sendiri, dalam sidang tuntutan lalu, menuntut Freddy dihukum mati.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pindana membeli dan menjual narkoba kategori 1 melebihi berat 5 gram, sebagaimana tertulis dalam dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman kepada Freddy Budiman, dengan hukuman mati," ujar Haswandi di penghujung sidang.

Selain itu, Haswandi mengatakan, Freddy juga dikenakan pidana tambahan. "Pidana tambahan, mencabut hak mempergunakan alat-alat komunikasi setelah putusan ini diucapkan," kata Haswandi.

Pidana tambahan tersebut dibacakan karena Freddy menggunakan ponsel dan internet di dalam LP Cipinang untuk mengatur peredaran narkoba.

Freddy sendiri kini masih menjalani hukuman di LP Cipinang karena kasus peredaran narkoba di kawasan Sumatra. "Menetapkan, agar terdakwa segera ditahan setelah menyelesaikan pidana penjara yang sedang dijalani," kata Haswandi.

Sang terdakwa tetap terlihat tenang hingga hakim mengetuk palu vonis. Laki-laki berperawakan gemuk itu hanya menyalami anggota majelis hakim dan JPU. Ia hanya melambai sebentar ke awak media, sebelum bergegas keluar meninggalkan ruang sidang.

Diberitakan pada 8 Mei 2012 lalu, Badan Narkotika Nasional meringkus sebuah mobil kontainer pengangkut ekstasi di pintu keluar tol Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat. Jutaan pil ekstasi tersebut diimpor langsung dari Shenzen, China.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas