'1 Cm Saja Melanggar Batas, PKL akan Ditindak'
Satuan Polisi Pamong Praja menyita KTP dan barang dagangan milik 10 pedagang malam di Pasar Minggu.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja menyita KTP dan barang dagangan milik 10 pedagang malam di Pasar Minggu. Para pedagang itu nekat berjualan di luar batas yang diperbolehkan.
"Mereka berdagang di luar batas dagang, yaitu di ujung gang buntu, dan beberapa berjualan di trotoar. Sampai sekarang mereka itu masih suka ngintip-ngintip, kalau berjualan, mereka nganggap apa penertiban ini seperti penertiban sebelumnya yang kurang tegas. Padahal untuk kali ini, kita sudah tidak akan toleransi lagi, 1 cm melanggar batas dagang akan ditindak," ujar Sulistiarto, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Penertiban ini dilakukan pukul 01.00 dini hari tadi. Pedagang yang terlihat melewati batas langsung diangkut barangnya dan dimintai KTP-nya.
Para pedagang, yang disita KTP dan barang dagangannya akan dipanggil kembali pada pukul 09.30 WIB ke Kelurahan Pasar Minggu untuk disidang. Dalam sidang akan dihadiri oleh hakim, jaksa, polisi, Satpol PP, dan Pemerintah Daerah serta pihak terkait lainnya.
Pedagang malam yang berdagang di Pasar Minggu ini beralasan karena penuhnya area dagang yang diberikan pada pedagang malam, juga teman-teman mereka yang telah mendahului berjualan di luar batas, sulit untuk diberi teguran.
"Memang penuh sih pedagannya, belum lagi ada pedagang yang masih pulang kampung. Sebelumnya juga ada pedagang yang jualan duluan di luar batas, tapi saya juga enggak enak negurnya, nanti disangkanya sok," ujar Rani, pedagang petai yang terkena penyitaan oleh Satpol PP.