Warga Waduk Pluit: Saya Dipukul Balok di Kepala Saat Relokasi
Ia dan suaminya Miftahudin (40) sudah 17 tahun tinggal di sisi barat Waduk Pluit
Menurutnya, suaminya yang hanya bekerja kuli bangunan kini bingung mencari rumah kontrakan untuk tinggal dan membeli baju seragam serta buku-buku sekolah dua anak mereka.
Kadiv Advokasi PBHI Jakarta, Simon Fernando Tambunan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, menjelaskan dalam penggusuran itu, Pemprov DKI mengerahkan sekitar 1100 personel satpol PP, ditambah puluhan aparat Kepolisian dan TNI. Mereka menggusur sekitar 60 KK warga RT 17/RW 19 Kelurahan Penjaringan yang terletak di sisi barat waduk Pluit.
Simon menjelaskan dalam penggusuran paksa itu sedikitnya ada 15 warga yang menjadi korban kekerasan.
Mereka adalah warga yang menolak rumah mereka digusur, karena sebelumnya Jokowi sudah berjanji tidak akan menggusur mereka sebelum rumah susun (rusun) yang diperuntukkan bagi warga selesai dibangun dalam 2 sampai 3 tahun ke depan.
"Kami melaporkan Gubernur Jokowi dan Wakilnya karena melalui Satpol PP sudah melakukan kekerasan pada warga dan merusak barang-barang warga saat penggusuran rumah warga, Kamis lalu," kata Simon.
Menurutnya Gubernur DKI Jokowi dan Wakilnya dilaporkan secara pidana melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dan perusakan bersama-sama serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Banyak warga yang terluka dan mendapat pukulan dari Satpol PP saat penggusuran itu. Selain itu barang-barang mereka juga di rusak ," kata Simon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.