Polisi Langsung Kandangkan Angkutan Umum Tak Layak Jalan
Kepolisian bakal langsung mengandangkan angkutan umum yang dianggap tak layak jalan pada operasi kalayakan angkutan umum
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian bakal langsung mengandangkan angkutan umum yang dianggap tak layak jalan pada operasi kalayakan angkutan umum. Adapun operasi tersebut akan dilaksanakan hari ini, Rabu (28/8/2013).
Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono pelaksanaan operasi didasarkan atas data yang menunjukkan adanya peningkatan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.
"Operasi akan dilakukan mulai dari pengemudi yang tidak memilki surat Izin mengemudi (SIM) hingga kelengakapan dari kendaraannya. Nanti kalau ditemukan kendaraan tidak layak dan pengemudi tidak memiliki SIM kami akan langsung kandangkan," tegas Hindarsono, Rabu (28/8/2013)
Hindarsono menegaskan selama ini pihaknya melihat di lapangan masih banyak angkutan umum yang tidak layak jalan. Selain itu, katanya, banyak pengusaha angkutan umum yang tidak mempedulikan keselamatan penumpang.
"Ketidakpedulian itu kerap menjadi penyebab kecelakaan karena ketidakcakapan dari kendaraannya tersebut," katanya.