Ini 23 Lokasi Haram Spanduk Caleg di Jakarta
ribuan caleg pun bersiap memasang atribut kampanye mereka
Kemudian dalam peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang tata cara kampanye pada pasal 17 disebutkan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.
Berikut 23 titik larangan pemasangan atribut kampanye:
1. Kawasan monas dan sekitarnya
2. Kawasan Lapangan Banteng, Taman Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati, Taman Amir Hamzah, Taman tugu Proklamasi dan sekitranya
3. Kawasan Taman Fatalillah (Kota Tua) dan hutan kota Srengseng dan sekitarnya.
4. Kawasan Taman Cornelis Simanjuntak, Taman Puring, Taman Martatiahahu dan sekitarnya
5. Kawasan Patung Pemuda
6. Kawasan Taman Kelapagading,
7. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata dan Sekitarnya
8. Kawasan Bunderan HI
9. Kawasan Jembatan Semanggi,
10. Seluruh Jalur Jalan Bebas Hambatan (tol)
11. Jalan Medan Merdeka Utara, Barat, Selatan, Timur (Ikhwan Rais),
12. Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan dr. Soetomo,