Sanksi Pidana Bakal Dilimpahkan ke Ahmad Dhani dan Maia Estianty?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (8/9/2013)
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (8/9/2013) menyebutkan pihaknya masih mendalami penyebab hilangnya kendali kendaraan Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, hingga akhirnya menabrak pembatas tol dan menghantam Dihatsu Grand Max dan Toyota Avanza di jalur sebaliknya.
Saat ditanyakan kemungkinan sanksi pidana akan diberikan kepada Ahmad Dhani maupun Maia Estianty sebagai orangtua yang dianggap lalai Rikwanto menjawab diplomatis. "Setiap orang yang melakukan pelanggaran, dia-lah yang bertanggung jawab. Dalam hukum di Indonesia, setiap orang melakukan perbuatan hukum, dialah yang bertanggung jawab. Bahasanya, 'Barang siapa melakukan perbuatan...' Jadi orangnya yang melakukan," paparnya.
Dari hasil olah TKP, Rikwanto menjelaskan Dul yang mengemudikan kendaraan Mitshubishi Lancer B 80 SAL dari arah Bogor tujuan Jakarta, hilang kendali hingga menerabas besi pembatas tol di ruas Tol Jagorawi KM 08.200.
Kendaraan yang ditumpangi Dul bersama rekannya Noval Samudra, (14) melesat ke jalur sebaliknya yakni arah Jakarta ke Bogor.
Lancer Dul menghantam Daihatsu Grand Max B 1349 TPN yang berisi 13 penumpang. Grand Max berada di lajur cepat tujuan Bogor.
Lantaran benturan sangat keras, Toyota Avanza B 1882 UJZ berisi dua penumpang yang tepat berada di sisi Gran Max, ikut terkena imbas benturan.