Disandera Debt Collector, Zamani Dipaksa Olesi Balsam di Kemaluannya
Selain disiksa, Ahmad Zamani (32) mengaku sempat diperintahkan mengolesi balsem di kemaluannya oleh para pelaku penyekapan
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM - Selain disiksa, Ahmad Zamani (32) mengaku sempat diperintahkan mengolesi balsem di kemaluannya oleh para pelaku penyekapan di ruko penyedia jasa kemanan, PT Banteng Jaya Mandiri (BJM), Jalan Hayam Wuruk No 120-D, Taman Sari, Jakarta Barat.
Zamani mengaku pelecehan seksual tersebut terjadi beberapa jam sebelum polisi menggerebek lokasi penyekapan pada Selasa (17/9/2013) malam. "Pelecahan seksual ada. Saya disuruh buka celana dan telanjang, lalu kemaluannya saya dikasih balsam. Itu kejadian tadi sebelum ada penangkapan polisi, sore," kata Zamani di sela pemeriksaan di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (19/9/2013) dini hari.
Zamani disekap selama empat hari oleh kelompok penagih utang tersebut lantaran mempunyai masalah utang-piutang bisnis saham dengan seorang kliennya.
Selama empat hari disekap, pria asal Cilacap tersebut mendapat penyiksaan dari para pelaku berupa pemukulan dengan tangan hampir di sekujur tubuh, disundut rokok di tangan, dibakar di tangan dan kaki, tubuh dipecut menggunakan kabel, diperintahkan menginjak api dengan kaki telanjang, kepala digetok dengan pistol hingga bocor, dan lainnya.
Bahkan Zamani mengaku luka pada bagian dahinya menujukan kesadisan para pelaku. "Ini belum lama kena tinju sama Big Boss-nya di sana, mas. Namanya saya lupa, karena saya belum lama di sana. Mereka bilang, ada bos tuh," ucap Zamani sembari memegang dahinya.
Tim dari Polsek Metro Taman Sari menggerebek lokasi penyekapan dua warga, Ahmad Zamani dan Ali Arifin (49) di ruko yang dijadikan kantor perusahaan penyedia jasa kemanan, PT Banteng Jaya Mandiri (BJM), Jalan Hayam Wuruk No 120-D, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa (17/9/2013) malam.
Polisi mengamankan delapan orang dari lokasi, termasuk seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial Kopda DN. Polisi juga berhasil membebaskan dua orang, Ahmad Zamani dan Ali Arifin.
Diduga kedua korban disekap karena masalah utang-piutang. Lantas si pemberi utang menggunakan jasa debt collector berkedok perusahaan jasa keamanan agar uang bisa segera dibayarkan.