Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan dan Pembuatan STNK Palsu
Subdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus 5 pelaku tindak pidana penggelapan 13 mobil
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus 5 pelaku tindak pidana penggelapan 13 mobil. Tak hanya menggelapkan mobil mereka juga melakukan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan mengatakan kelima pelaku tersebut yakni AS,NU,SR,M dan TJ diringkus pada 5 Sepetember 2013 lalu di beberapa tempat berbeda seperti di Makassar, Jawa Barat dan Palembang.
"Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus meneruskan kredit mobil, setelah sebelumnya orang sebenarnya yang mengkredit tidak dapat meneruskan angsuran," ucap Adex, Jumat (4/10/2013).
Diutarakan Adex, modus para pelaku yakni membeli mobil tersebut dari leasing setelah orang pertama yang mengkredit mobil tersebut sudah tidak sanggup meneruskan angsuran kreditnya.
Kemudian pelaku melanjutkan kredit mobil tersebut. Dan membawa mobil-mobil itu ke Jakarta untuk di perjual-belikan.
"Setelah mobil berada di Jakarta para pelaku membuat STNK dan BPKB palsu. Setelah dokumen palsu jadi, baru mobil dijual lagi ke orang-orang Jakarta, dengan harga pasaran yang berbeda," ujar Adex.
Tak hanya menangkap lima pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni KTP palsu atas nama, Steven Wijaya, 1 buah STNK, 2 buah Surat perjanjian Sewa Angel Cars, 2 unit Daihatsu Xenia, 3 Toyota Avanza, 1 buah Kijang Innova, 1 Buah Suzuki X over, 1 Buah Honda City, 1 Suzuky APV, 1 Buah Nissan March, 2 buah Toyota Rush, 1 Toyota Yaris.