Pembunuh Holly Siapkan Peti Alat Musik untuk Angkut Mayat
Salah satu barang bukti yang disita adalah hardcase hitam berukuran 100x50x50 sentimeter.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menyita beberapa barang bukti dari kamar di lantai 6 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, yang disewa komplotan pembunuh Holly.
Salah satu barang bukti yang disita adalah hardcase hitam berukuran 100x50x50 sentimeter, yang sedianya untuk mengangkut mayat Holly, bila sudah berhasil dieksekusi.
Pantauan Tribunnews.com, kotak tersebut berisi satu pak kantong plastik hitam besar, yang biasa digunakan untuk plastik sampah, seutas tali tambang berwarna kuning, serta tujuh bungkus kopi berwarna cokelat.
Diberitakan sebelumnya, komplotan empat tersangka pembunuh Holly Angela di apartemennya lantai 9 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jaksel sudah menyiapkan aksi jahatnya menghabisi nyawa Holly, sejak Agustus 2013.
Hal tersebut terkuak, mulai dari menyewa kamar di apartemen dengan tower yang sama dengan kamar Holly, namun berbeda lantai.
Kemudian, di kamar di lantai 6 yang disewa pelaku, polisi menemukan hardcase hitam berukuran 100x50x50 sentimeter, yang sedianya untuk mengangkut mayat Holly, bila sudah berhasil dieksekusi.
Polisi juga menemukan mobil operasional mereka, yakni Suzuki APV warna hitam bernopol B 1304 VJ, yang juga rencananya digunakan untuk membawa jenazah Holly.
"Jadi, di kamar yang disewa tersangka, mereka menyusun strategi mulai dari pengintaian, survei, hingga proses eksekusi. Mobil yang sudah disita dari tersangka S, digunakan untuk operasional mereka," ungkap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Kamis (10/10/2013).
Mengenai temuan satu buah hardcase hitam (peti alat musik) berukuran 100x50x50 sentimeter, sedianya oleh pelaku digunakan untuk mengangkut mayat Holly.
"Ya peti itu kamuflase. Rencananya, mayat Holly dimasukkan ke hardcase, lalu ditutupi dua buah gitar listrik. Itu biar aksi mereka tersamarkan saat mengangkut jenazah Holly," papar Herry. (*)