IP: Dicky Dibunuh Karena 'Songong' Jadi Pengamen
Menurut IP, rekannya tak senang kepada korban karena korban sebagai pengamen baru di wilayah mereka telah bertingkah tak sopan.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengamen bernama IP (18) mengaku bersalah karena terlibat dalam kasus pembunuhan pengamen Dicky Maulana (18) di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Menurut IP yang membunuh Dicky adalah dua rekannya Cb dan Br yang kini melarikan diri ke luar Jakarta. Sementara IP mengaku membantu Cb dan Br membunuh Dicky.
Di Kantor LBH Jakarta dengan didampingi kuasa hukum keluarga AS, salah seorang tersangka, IP mengatakan sebenarnya ia ingin mengakui keterlibatannya, tetapi takut.
"Saya mau ngaku, tapi takut," kata IP, Sabtu (19/10/2013).
Setelah kasus tersebut, IP melarikan diri ke Bekasi. Dalam pelariannya dia mengaku tinggal di jalanan. IP ditangkap setelah dijebak oleh keluarga AS (18). AS merupakan salah satu orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam pembunuhan tersebut.
Penjebakan IP diawali dari perkenalannya dengan seorang wanita berinisal I di situs jejaring sosial. I kemudian mengajak bertemu IP di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013) malam. Saat itulah keluarga AS meringkus IP dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya.
IP mengaku melakukan perbuatan tersebut karena janji Cb dan Br memberinya bagian hasil penjualan sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban. IP pun menuruti dan mendapat bagian Rp 300.000 dari dua rekannya.
IP menuturkan, ia baru mengenal korban yakni Dicky, pada malam waktu pembunuhan. Namun, dia mengakui sudah mengetahui rencana dua temannya untuk menghabisi korban.
Otaknya adalah Cb. Menurut IP, rekannya tak senang kepada korban karena korban sebagai pengamen baru di wilayah mereka telah bertingkah tak sopan.
"Cb bilangnya gitu, 'Dia (korban) songong (bertingkah), kita matiin aja dia," kata IP menirukan ucapan Cb.
Adapun pihak kepolisian dalam kasus tersebut telah membekuk 6 pelaku, yang terdiri dari dua pria dewasa dan empat lainnya di bawah umur. Mereka adalah Nurdin Priyanto (23), Andro Supriyanto (18), FP (16), BF (17), F (13), dan APS (14).
Keenamnya dibekuk Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kriminal Umum Polda Metro Jaya di sejumlah tempat terpisah di Jakarta. Mereka kemudian didakwa dalam dua berkas terpisah. Satu berkas untuk dua terdakwa dewasa, yakni Andro Supriyanto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges. Serta satu berkas untuk 4 terdakwa anak yakni FP (16), BF (17), F (13), dan APS (14).
Pada Selasa (1/10/2013) lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suhartono sudah memvonis 4 terdakwa anak. FP (16), BF (17), F (13), dan APS (14). FP divonis 4 tahun penjara, F divonis 3,5 tahun penjara, sementara BF dan APS divonis 3 tahun penjara.
Keempatnya dinyatakan secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dicky. Sedangkan dua pelaku lainnya yang dewasa yakni Andro dan Nurdin belum divonis oleh majelis hakim karena agenda sidang masih berlangsung.