Adiguna Akui Tabrak Pagar Rumahnya, Tapi Polisi Tidak Percaya
Pengusaha Adiguna Sutowo tampaknya kini mulai pasang badan atas insiden pengrusakan rumah dan mobilnya.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Adiguna Sutowo tampaknya kini mulai pasang badan atas insiden pengrusakan rumah dan mobilnya.
Adiguna mengaku bahwa pelaku yang menabrak pagar rumah dan 3 mobilnya, yang diparkir di rumah yang ditinggalinya bersama istri keduanya Vika Dewayani di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, adalah dirinya sendiri.
Pengakuan Adiguna ini diungkapkan dalam konferensi pers di Thamrin City, Jakarta Pusat, Senin, (28/10/2013). Adiguna mengatakan sebagai pelakunya, ia sudah memberikan keterangan kepada polisi.
Atas pengakuan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan semua bukti dan keterangan saksi memastikan bahwa pelaku penabrakan adalah seorang perempuan dan bukan laki-laki.
Karenanya, kata Rikwanto, pihaknya tetap menilai seperti hasil penyelidikan sebelumnya, bahwa pelaku yang menabrak pagar dan 3 mobil di rumah Adiguna itu adalah seorang perempuan berinisial F.
"Sudah jelas pelaku perusakan adalah perempuan berinisial F. Kami sudah memegang barang bukti serta keterangan semua saksi di lapangan yang melihat kejadian itu," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Bahkan kata Rikwanto, pihaknya sudah menetapkan status F yang disebut-sebut bernama Florina alias Floren, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan status itu, kata Rikwanto, berdasarkan laporan dari korban yakni Vika Dewayani dan pengacaranya.
"Dari laporan itu, polisi mengumpulkan keterangan saksi dan barang buktinya," ujarnya.
Setelah itulah, kata Rikwanto, disimpulkan bahwa pelakunya perempuan yakni F dan bukan laki-laki.
"Berdasarkan keterangan korban atau pelapor dan saksi-saksi, dipastikan pelakunya F, bukan laki-laki. Dan sudah tersangka," katanya.
Para saksi itu, kata Rikwanto, diantaranya satpam, pembantu rumah tangga dan tetangga.
Floren pun, menurut Rikwanto, sebagai tersangka dijerat Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. Keberadaan Floren saat ini masih misterius dan masih dalam pencarian polisi.
"Kami sedang fokus mencari keberadaan pelaku," ujarnya.
Rikwanto juga membantah kalau pihaknya sudah memeriksa Adiguna. "Belum diperiksa, nanti penyidikan akan mintai keterangannya," kata Rikwanto.(bum)