52 Persen Pejabat Pemprov DKI Belum Laporkan LHKPN
LHKPN ini akan menjadi dasar untuk mengawasi, memantau dan mengontrol kinerja pejabat serta mencegah Tindak Pidana Korupsi sejak din
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengungkapkan bahwa pejabat Pemprov DKI yang belum melaporkan harta kekayaannya sebanyak 52 persen.
"Karena masih banyak pejabat Pemprov DKI yang belum menyerahkan LHKPN, kami meminta Pak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Supaya mendorong seluruh pejabat menyerahkan LHKPN-nya," ujar Cahya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Menurut Cahya, LHKPN ini akan menjadi dasar untuk mengawasi, memantau dan mengontrol kinerja pejabat serta mencegah Tindak Pidana Korupsi sejak dini.
"Meski DKI mendapatkan hasil WTP, bukan berarti tidak ada upaya-upaya atau hal-hal yang berkaitan didalamnya," kata Cahya.
Meski demikian, Cahya mengatakan bahwa tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemprov DKI dibawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sudah baik.
Terbukti, kata Cahya, indeks yang dimiliki Pemprov DKI lebih tinggi apabila dibandingkan dengan indeks rata-rata secara nasional.
"Indeks DKI mencapai 6,37 persen, sedangkan rata-rata nasional mencapai 5,7 persen," ucap Cahya.