Pemilik Senpi dan Air Gun di Ciracas Pengurus Klub Tembak
Kombes Pol Mulyadi Kaharni menyebutkan bahwa pemilik senjata api ilegal di Apartemen Cibubur,MI (43) diketahui pengurus klub menembak.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni menyebutkan bahwa pemilik senjata api ilegal di Apartemen Cibubur, Tower A, Lantai 7, MI (43) diketahui berprofesi sebagai pengurus klub menembak.
Menurutnya, MI ditangkap karena kedapatan membawa senjata api dan senjata air soft gun di dalam mobil Suzuki Swift Berplat D 888 DR.
Mulyadi menyebutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, senjata yang ditemukan di mobil berstiker Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu akan digunakan pada salah satu klub latihan menembak.
"Dan tersangka mengaku sebagai pengurus salah satu Klub tersebut. Pengakuannya dia ketua. Senjata tersebut didapatkan dari importir," kata Mulyadi saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (5/11/2013).
Lebih lanjut dikatakan Mulyadi, senjata tersebut rencananya akan ditawarkan oleh tersangka kepada anggota klub tersebut.
"Senjata juga untuk dijual kepada anggota klub menembak itu," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lanjutan dari temuan senpi tersebut. Beberapa barang bukti diamankan dari pelaku yakni 11 pucuk airsoft gun, 2 senjata api laras panjang berjenis M451, dan 118 peluru tajam, peluru gotri dan lainnya.
Adapun mobil yang digunakan tersangka diamankan di halaman parkir Mapolres Metro Jakarta Timur. Selain logo PKPI, terdapat stiker seperti dari Badan Narkotika Nasional, stiker Satria Shooting Club, dan stiker Perbaikin.
Tersangka diancam dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan acaman penjara 20 tahun sampai dengan pidana mati.