Pejabat BSM Tampung Suap Kredit Fiktif Rp 2,5 M Atas Nama Istri
Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan yang sudah diberhentikan membuka rekening di sebuah bank yang berlokasi di Bandung.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menemukan bukti baru dalam kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor. Penyidik menemukan bukti transfer Rp 2,5 miliar ke sebuah bank di Bandung dengan rekening atas nama istrinya.
Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan yang kini sudah diberhentikan pihak BSM membuka rekening di sebuah bank yang berlokasi di Bandung.
"Dari tersangka Chaerulli kita menemukan bukti transaksi masuk ke sebuah rekening bank seseorang di Bandung sebesar Rp 2,5 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2013).
Dikatakan Arief uang Rp 2,5 M tersebut mengalir dari debitur yang kini juga sudah jadi tersangka Iyan Permana.
Meskipun rekening yang digunakan Chaerulli atas nama istrinya, tetapi penyidik belum pada sebuah kesimpulan bila istri Chaerulli merupakan bagian dari penikmat uang hasil kejahatan.
"Rekening di Bandung atas nama istri Chaerulli, tetapi istrinya tidak tahu, hanya dipakai KTP-nya saja," ucapnya.
Kepada penyidik istri Cherulli mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengambil uang Rp 2,5 miliar tersebut. Tetapi penyidik tidak percaya begitu saja, kepolisian saat ini melakukan pemeriksaan terhadap bank yang dijadikan Chaerulli menyimpan uang Rp 2,5 miliar tersebut.
Bila ditemukan alat bukti, istri Chaerulli menikmati uang kejahatan tersebut, bukan tidak mungkin penyidik menjeratnya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Istrinya juga bisa kena pencucian uang. Saya belum tahu, untuk itu kita periksa pihak bank, siapa yang mengambil uang tersebut? Karena istrinya mengaku tidak pernah mengambil," ucapnya.
Polisi saat ini menetapkan tujuh dalam kasus kredit fiktif BSM, tersangka masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, serta tiga debitur atas nama Iyan Permana, Henhen Gunawan, Rizki Ardiansyah, dan seorang notaris Sri Dewi.
Enam tersangka tersebut dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Khusus untuk Sri Dewi selain dikenakan pasal diatas, ia pun dijerat dengan pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat autentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.