Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamis, Polisi Periksa Mahasiswi Korban Sitok Srengenge

Iwan berharap dalam pemeriksaan itu penyidik meningkatkan Pasal yang dikenakan kepada Sitok

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kamis, Polisi Periksa Mahasiswi Korban Sitok Srengenge
twitter
Penyair Sitok Srengenge 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- RW (22) mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI) yang melaporkan penyair dan sastrawan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, dijadwalkan akan diperiksa penyidik kepolisian pada Kamis (12/12/2013) mendatang.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum RW, Iwan Pangka, kepada wartawan, Selasa (10/12/2013). "Kami sudah terima panggilan dari penyidik Polda. RW akan diperiksa Kamis lusa jam 12 sebagai pelapor dan akann di BAP di Polda Metro Jaya," kata Iwan.

Menurut Iwan surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya itu diterima kliennya Senin (9/12/2013). Iwan berharap dalam pemeriksaan itu penyidik meningkatkan Pasal yang dikenakan kepada Sitok dari Pasal 351 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan ke pasal yang lebih serius yakni kekerasan seksual.

"Kami berharap ada peningkatan pasal dan bukan hanya pasal perbuatan tidak menyenangkan. Tentu idealnya pasal yang berhubungan dengan kekerasan seksual," papar Iwan.

Seperti diketahui RW melaporkan Sitok Sunarto (48) alias Sitok Srengenge ke SPK Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013) karena telah menghamilli RW dan menolak mempertanggungjawabkannya. Sitok dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan nomor laporan polisi TBL 4245/ XII/ 2013/PMJ/Direskrimum. (Budi Malau)

BERITA TERKAIT
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas