Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semua Restoran dan Hotel di DKI Disertifikasi Halal-Haram

Pemprov DKI berencana akan mengeluarkan aturan mengenai sertifikasi halal atau haram di setiap restoran

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Semua Restoran dan Hotel di DKI Disertifikasi Halal-Haram
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI berencana akan mengeluarkan aturan mengenai sertifikasi halal atau haram di setiap restoran, hotel dan jasa katering yang ada di Jakarta.

"Nanti akan dikeluarkan sertifikasi pada semester pertama," ujar Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Arie Budiman di Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Arie menjelaskan, tujuan diterbitkannya aturan mengenai sertifikasi halal atau haram tersebut dalam rangka meningkatkan sektor pariwisata di Jakarta.

Sebab, lanjut Arie, banyak wisatawan atau turis asing, baik muslim maupun non-muslim mengeluhkan banyaknya restoran, hotel dan jasa katering yang tidak menyertakan sertifikat halal atau haram di tempat usahanya.

"Saat ini dari 4.018 gerai restoran, baru 315 restoran yang bersertifikat di DKI," kata Arie.

Arie mengatakan, peraturan sertifikasi tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta dan sifatnya tidak mewajibkan. Untuk sertifikasi halal tiap restoran akan dikenakan Rp 2,5 juta.

Sementara, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia cabang Jakarta, Osmena mengatakan sertifikat halal atau haram bukan hanya bicara dari sisi keagamaan saja, namun juga melihat dari sisi kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Misal ayam yang digunakan masih layak tidak atau ikan yang dipakai berformalin tidak," kata Osmena.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas