Sertifikasi Halal Buat Restoran di Jakarta
Hal ini lantaran makanan halal telah menjadi tuntutan masyarakat, selain menjadi tren di seluruh dunia
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai sertifikasi halal pada restoran di Jakarta.
Hal ini lantaran makanan halal telah menjadi tuntutan masyarakat, selain menjadi tren di seluruh dunia. Itu sebabnya, restoran halal selayaknya mendominasi Jakarta, kecuali restoran yang memang menyediakan menu non halal.
"Kita ingin akomodir keinginan warga, banyak turis domestik dan luar negeri yang ingin makanan halal, kita ingin lebih banyak lagi restoran halal," ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi seusai menyerahkan sertifikat halal kepada sebuah restoran di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (17/12)
Menurutnya, saat ini permintaan warga mengenai sertifikat halal di restoran-restoran sangat tinggi. Hal ini lantaran kesadaran masyarakat akan makanan dan minuman sehat dan aman kian tinggi, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
Masyarakat di seluruh dunia kini lebih memilih makanan halal karena jelas menjanjikan keamanan dan kenyamanan dalam menyantap makanan dan minuman. Karenanya, Jakarta sebagai kota jasa harus lebih banyak memiliki restoran berlabel halal.
Meskipun label halal tidak wajib, Pemprov DKI terus mengimbau para pengusaha restoran untuk mensertifikasi restorannya.
Bahkan, ungkap pria yang akrab disapa Jokowi, Pemprov DKI tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengimbau restoran bersertifikat halal.
Pilihan produsen
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, restoran yang ingin mengincar segmen pasar besar, label halal menjadi wajib dimiliki.
Selain mayoritas penduduk Jakarta adalah umat muslim, turis yang datang ke Jakarta dari negara Timur Tengah terus meningkat.
"Produsen punya pilihan, konsumen punya pilihan. Tapi kalau melihat tren pasar rasanya, kalau punya sertifikat halal ya bodoh," kata Arie.
Menurutnya, sertifikasi halal sebenarnya merupakan tuntutan, bukan hanya terminologi akidah, bagaimana proses makanan dari bahan mentah dari hulu sampai hilir dijamin sehat dan cara memasaknya dan apda akhirnya dijamin citranya akrena semua fresh.
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Osmena mengatakan, untuk mensertifikasi restoran, pengusaha memang mengeluarkan biaya. Namun, kata dia, seluruh biaya yang dikenakan itu bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat.
"Untuk restoran UKM (usaha kecil menengah), biaya sertifikasi akan dibantu oleh Pemprov DKI. Pak Gubernur (Joko Widodo) bilang akan merencanakan anggaran khusus untuk sertifikasi halal UKM," ujarnya. (Ahmad Sabran)