Soal Tambal Ban Liar, DKI Belum Dapat Solusi
Usaha mikro kami berikan izin karena lokasinya jelas. Sedangkan tambal ban, bukan menempati lokasi yang boleh.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta, Joko Kuntoro mengungkapkan, wacana penerbitkan izin usaha tambal ban rupanya tidak bisa dilaksanakan lantaran izin usaha harus memiliki tempat usaha yang jelas.
"Usaha mikro kami berikan izin karena lokasinya jelas. Sedangkan tambal ban, bukan menempati lokasi yang boleh. Jadi tidak masuk kategori atau kriteria dapat izin," ujar Joko saat dihubungi, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Joko melanjutkan, jalan lain untuk mengatur para pengusaha tambal ban yang tidak memiliki tempat resmi ini yakni dengan cara dibina oleh Kelurahan maupun Kecamatan setempat dengan cara didaftarkan.
"Mereka usaha mikro yang binaannya di level bawah. Artinya itu binaan di level kelurahan dan kecamatan," tutur Joko.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pihak kepolisian mengajukan usulan ke Pemprov DKI terkait pemberlakuan izin usaha bagi pemilik bengkel tambal ban di Jakarta rupanya bukan omong kosong belaka.
Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir Kompol Djoko Waluyo mengaku, belum ada pembicaraan kepada Pemprov DKI terkait aturan izin usaha bengkel tambal tersebut. Namun dalam waktu dekat usulan itu akan diajukan ke jajaran eksekutif melalui kantor kecamatan.
"Belum ada pembicaraan. Nanti kita mau kirim surat ke kecamatan. Itu kan nanti dibuat Peraturan Daerah (Perda) jatuhnya," kata Djoko.