Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benhan Dihukum 6 Bulan Penjara 1 Tahun Percobaan

Terdakwa Benny Handoko alias Benhan terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana dengan hukuman pidana penjara 6 bulan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Benhan Dihukum 6 Bulan Penjara 1 Tahun Percobaan
Kompas.com/Robertus Belarminus
Benny Handoko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Benny Handoko alias Benhan yang menghina mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun dengan sebutan "Perampok Century" melalui akun Twitternya@benhan, divonis majelis hakim dengan hukuman 6 bulan penjara, dengan 1 tahun masa percobaan.

Hakim Suprapto dalam persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (05/02/2014), membacakan bahwa Benhan terbukti bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"Terdakwa Benny Handoko alias Benhan terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara 6 bulan," kata hakim Suprapto.

Dalam putusan itu dijelaskan Benhan terbukti menyalahi ketentuan pada pasal 27 ayat (3), juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menghukum Benny dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Dalam pembacaan putusannya Suprapto menyampaikan, Benhan tidak perlu menjalani kurungan 6 bulan itu bila selama 1 tahun ia tidak melakukan tindak pidana lain, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

Benhan pada Desember 2012 melalui akun twitternya menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup. Pada bulan yang sama Misbkahun melaporkan tindakan Benhan ke Polisi, dan pada September 2013 Benhan ditahan.

Berita Rekomendasi

Misbakhun sendiri pada April 2010 lalu ditahan oleh Bareskrim Polri karena dianggap terlibat kasus letter of credit (LC) fiktif Bank Century. Namun pada Juli 2012 lalu dalam Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun diputus tidak bersalah oleh Mahkamah Agung.

Hakim Suprapto dalam pembacaan putusannya mengatakan pertimbangan hakim yang memberkan Benhan adalah tindakannya merugikan orang. Sedangkan yang meringkankannya adalah ia berlaku sopan selama persidangan, dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Atas vonis 6 bulan penjara 1 tahun percobaan itu, Benhan mengaku pikir-pikir. Ia menganggap putusan tersebut bermasalah. Menurutnya orang tak bisa lagi bebas berdiskusi di Twitter.

"Kita jadi tidak bebas lagi mengkritik pejabat publik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas