JKN Tak Bisa Melakukan Reimburse Obat
Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak mengenal sistem reimburse obat
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak mengenal sistem reimburse obat bila obat yang dibutuhkan pasien tak masuk dalam sistem INA CBG's.
Menurut Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, obat-obatan yang diberikan kepada pasien peserta JKN adalah obat yang termasuk dalam Formularium Nasional (Fornas).
Hal itu dijelaskannya terkait adanya pertanyaan apakah obat-obatan yang tidak termasuk dalam INA CBG's bisa dibeli di apotik dan kemudian direimburse ke BPJS.
"Belum bisa. Obat-obatan diluar Fornas tidak mencakup manfaat JKN. Tidak bisa direimburse. Pola reimburse bukan pola JKN, obat harus Fornas," kata Purnawarman di Media Center BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jumat (7/2/2014).
Purnawarman kembali menjelaskan, sistem INA CBG's sudah menghitung biaya berobat pasien termasuk obat-obatan didalamnya. Selain obat untuk penyakit kronis, paparnya, peserta JKN tidak akan menerima resep obat.
"Sekarang INA CBG's termasuk didalamnya obat. Tidak ada resep yang keluar kecuali yang kronis. Kerjasama dengan pabrikan dan apotek akan dilanjutkan untuk mengatasi ketersediaan obat," imbuhnya.