Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perampok Kebingungan dengan Uang Rp 1 Miliar

Budi merampok uang Rp 1,6 miliar yang seharusnya dikawalnya untuk diisi ke sejumlah ATM di Bekasi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perampok Kebingungan dengan Uang Rp 1 Miliar
Budi Malau/Warta kota
Kabid Humas dan Kasubdit Resmob saat konpers di Mapolda Metro, Kamis (13/2/2014) dengan barang bukti hasil rampokan tersangka Budi Wijaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budi Wijaya, pensiunan marinir tahun 1984 yang bekerja sebagai petugas pengawalan uang pengisi ATM di PT SGI ternyata kebingungan dengan uang Rp 1 miliar hasil rampokannya.

Budi merampok uang Rp 1,6 miliar yang seharusnya dikawalnya untuk diisi ke sejumlah ATM di Bekasi, Rabu (29/1/2014) lalu.
Ia menodong sopir dan operator ATM dari PT Kejar dengan laras panjang, yang bertugas mengisi uang ke ATM dengan kawalan Budi.

Bersama rekannya Hendrik alias Batak yang datang kemudian, Budi mengikat dan menyekap sopir dan operator ATM di Jalan Perumahan Baru Villa Galaxy, Cluster Lotus, Rabu 29 Januari 2014 lalu.

Kasubdit Resmob AKBP Adex Yudiswan di Mapolda Metro Jaya, dari uang Rp 1,6 miliar itu, sebanyak Rp 450 Juta diserahkan kepada Hendrik. Lalu sekitar 50 juta dipakai Budi untuk membeli mobil Honda Civic tahun 1996 di Bandung.

"Sebanyak Rp 100 Juta digunakan untuk biaya dalam pelarian mereka. Sementara Rp 1 Miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 sebanyak 20.000 lembar dipegang Budi dan selalu dibawanya di dalam mobil," kata Adex, Kamis (13/2/2014).

Menurutnya Budi dibekuk di sebuah hotel Melati di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2014) lalu. Uang Rp 1 miliar, kata Adex, masih ada di mobil pelaku.

"Pelaku mengaku kebingungan dengan uang Rp 1 Miliar itu. Ia bingung mau diapakan uangnya karena sudah dibuat belanja tidak habis-habis. Sementara sekitar Rp 600 juta sudah habis yakni diberikan ke rekannya yang membantu perampokan, beli mobil dan biaya mereka dalam pelarian dan belanja-belanja serta makan," kata Adex.

BERITA TERKAIT

Selama pelariannya, kata AKBP Adex, Budi menyimpan uang miliaran itu didalam mobil bagasi mobil yang ia beli dari uang hasil curiannya.

"Dia juga tidurnya berpindah-pindah dari hotel satu ke hotel lainya. Tapi di hotel kelas melati dan uang diletakkan terus di mobil. Kalau perlu baru ia ambil sedikit-sedikit," kata Adex.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan, motif Budi melakukan aksinya karena sakit hati dengan PT SGI tempatnya bekerja, selama delapan bulan terakhir.

"Setiap bulan gajinya dipotong Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu tanpa alasan. Dia mengaku jika menanyakan ke bagian keuangan, justru gak dikasih job mengawal," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/2/2014).

Ia menjelaskan saat kejadian, Budi ditugasi mengawal Niki, Candra dan Wibowo untuk mengisi uang ke belasan ATM di Bekasi.
Mereka berangkat dari Bekasi. Dalam perjalanan disekitar kawasan Kampung Pulo Gede, Bekasi, Budi menodongkan pistol ke operator ATM Candra dan Wibowo serta sang sopir Neky Marta Dinata.

Setelah berhasil melumpuhkan korbannya, Budi kemudian menelepon rekannya Hendrik alias Batak yang kini menjadi buron.
Ia mengarahkan sopir kendaraan ke Jalan Perumahan Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi. Tak lama Batak yang ditelepon Budi datang bersama mobil Gran Maznya.

Usai meminta kunci brankas dan mengikat korbanya, Budi dan Batak bergegas membawa kabur uang senilai Rp1,6 miliar bersama mobil Batak.

Budi sendiri mengaku terpaksa merampok dipicu karena rasa sakit hati bekerja di perusahaannya. Ia kesal lantaran gajinya kerap dipotong dengan alasan tidak jelas.

"Tiap bulan biasa dipotong Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Selama pelarian saya simpan terus di dalam mobil, saya bingung gimana cara menghabiskannya. Sebenarnya saya hanya ingin mobil," kata Budi saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Kamis sore.

Dari tangan Budi petugas menyita, uang sisa rampokan senilai Rp 1 miliar, satu unit mobil Honda Civic tahun 1996, sepucuk pistol air softgun serta lima peluru tajam.

Akibat perbuatannya, Budi, dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukum 15 tahun penjara, serta undag-undang darurat tahun 1951 karena memiliki senjata dengan peluru tajam tanpa ijin.(bum)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas