Edarkan Ganja, Tukang Pompa Air Diamankan Polisi
Penangkapan seorang pengedar ganja yang diketahui seorang tukang pompa air tersebut bermula dari laporan warga yang merasa resah
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja kembali dilakukan anggota Polsek Kebayoran Baru.
Penangkapan seorang pengedar ganja yang diketahui seorang tukang pompa air tersebut bermula dari laporan warga yang merasa resah akan maraknya aksi peredaran narkotika di wilayah Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bermodal kesaksian warga tersebut, Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Anom Setyadji mengungkapkan segera menurunkan anggota Polsek Kebayoran Baru untuk menyelidiki dan mendalami kebenaran laporan tersebut.
Benar saja, selama beberapa hari melakukan pengintaian, diketahui kalau seorang pengedar ganja yang diketahui berinisial M alias W (43) warga Jalan Dasa IV RT 11/01 Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru kerap beroperasi di lingkungan tersebut.
"Mengetahui fakta tsk (tersangka-red) sering beroperasi di lingkungan Gandaria Utara, anggota segera melakuakan penggrebekan di rumahnya pada tanggal 15 Februari lalu," jelasnya.
M yang ditangkap tanpa perlawanan tersebut lanjutnya segera melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan ganja sebanyak 350 gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik berwarna merah yang disimpan di bawah tumpukan baju di dalam lemari pakaian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 117 ayat 1 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.