Kepala Dinas Perumahan Janji Tindak Oknum PNS Penjual Rusun
Pengelola rumah susun menyegel puluhan unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Pinus Elok di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelola rumah susun menyegel puluhan unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Pinus Elok di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Hal itu lantaran rusunawa yang disediakan Pemprov DKI untuk warga terprogram justru dihuni oleh warga umum yang melakukan praktik jual beli ilegal.
Kepala Dinas Perumahan dan Pembangunan Gedung Pemda DKI, Jonathan Pasodung berjanji akan menindak tegas okmum PNS yang terlibat praktik jual beli unit di Rusunawa Pinus Elok.
Dirinya berharap warga yang telah membayar sejumlah uang untuk mendapatkan unit menunjukkan bukti nyata.
"Prinsipnya siapa saja yang melanggar pasti kita kenai sanksi. Bentuknya tergantung dari tingkat kesalahan dan sanksi kepegawaian akan dilakukan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," kata Jonathan kepada wartawan, Jumat (21/2/2014).
Lebih lanjut dirinya mengatakan akan langsung memutasi oknum PNS yang terlibat, bahkan, ia tidak segan memecat oknum tersebut.
"Dikhawatirkan jika masih mengelola rusun maka akan kembali mengulangi perbuatannya," katanya.
Jonathan menyebutkan, sebanyak 44 unit di rusun tersebut yang telah disegel lantaran dianggap menyalahi surat perjanjian. Seluruh penghuni yang melanggar itu akan dikeluarkan atau diusir dari Rusun Pinus Elok.
Nantinya unit tersebut diisi oleh warga relokasi dari Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara.
Pihak penyewa atau yang menyewakan, akan diusir dua-duanya dari Rusun Pinus Elok. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi penghuni yang tidak sesuai aturan berlaku. Ditargetkan pada Senin 24 Februari mendatang ke-44 unit yang disegel itu akan dikosongkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.