Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balita Ini Disiksa Karena Mengamen Tak Dapat Rp 40.000

Polisi masih menyelidiki terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh IS, bocah berusia tiga setengah tahun yang diduga dianiaya

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Balita Ini Disiksa Karena Mengamen Tak Dapat Rp 40.000
WARTA KOTA/ FITRIYANDI AL FAJRI
IS (3,5) terbaring lemah di RSUD Koja akibat disiksa orangtua angkagtnya karena tak berhasil dapat duit dari mengamen 

Penulis wartawan Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih menyelidiki terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh IS, bocah berusia tiga setengah tahun yang diduga dianiaya oleh Dadang Supriatna (29). Dalam pemeriksaan itu, Dadang mengaku dirinya bukanlah ayah kandung IS, melainkan ayah angkatnya.

AKBP Daddy Hartadi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengatakan, Dadang menemukan IS di Stasiun Karawang, Jawa Barat saat masih berusia 2,5 tahun. Selama 11 bulan, IS dirawat oleh Dadang di rumahnya di daerah Gempol Karta Rengasdengklok RT 05/02, Karawang, Jawa Barat.

"Setelah 11 bulan dirawat, korban dibawa ke Jakarta untuk diajak mengamen oleh D (Dadang)," jelas Daddy.

Selama satu bulan menjadi pengamen di Jakarta, IS kerap mendapatkan perlakuan kasar dari Dadang. Hal itu dilakukan Dadang, apabila IS memperoleh uang di bawah Rp 40.000 dari hasil mengamen. "Karena korban tidak bisa memenuhi keinginan D, makanya korban dianiaya oleh D," kata Daddy.

Daddy menjelaskan, selama di Jakarta keduanya tinggal di emperan jalan dan berpindah-pindah tempat. Terkadang di Kawasan Fatahillah, Jakarta Barat, kadang di Pademangan, Jakarta Utara.

Meski Dadang mengakui, bahwa dirinya menyiksa IS, namun polisi masih mendalami keterlibatan istri Dadang yang berinisial L. Pasalnya, saat ditemui di RSUD Koja, tempat IS dirawat, bocah malang itu mengaku dianiaya oleh ibu tirinya. "Mengenai indikasi istri D ikut terlibat dalam penganiayaan ini, masih kita selidiki," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas