Penembakan AKBP Pamudji Spontan dan Tidak Direncanakan
Penembakan AKBP Pamudji yang dilakoni tersangka Brigadir Susanto dilakukan spontan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penembakan Ajun Komisaris Besar Polisi Pamudji yang dilakoni tersangka Brigadir Susanto dilakukan spontan. Kejadian itu tidak direncanakan.
"Perbuatan pelaku dilakukan secara spontan dan tidak pernah direncanakan sebelumnya," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, Senin (24/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, kata Heru, Brigadir Susanto kini ditahan di Polda Metro dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Heru mengatakan penyidik masih menjerat Brigadir Susanto dengan Pasal 338. Tapi ada kemungkinan juga dilakukan penambahan Pasal.
"Pasalnya 338, ada kemungkinan pasal lain sedang kita dalami. Nanti kami dalami, dia spontan melakukan tembakan itu. Kami kan berawal dari peristiwa, tidak tutup ada pasal lain di luar 338," ungkap Heru.