KPK Periksa Dirut PDAM
Seorang saksi yang dipanggil KPK adalah Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pian Sopian.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Bandung, Jawa Barat.
Seorang saksi yang dipanggil KPK adalah Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pian Sopian.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (26/3/2014) siang.
Selain Pian, KPK juga memanggil pihak lainnya sebagai saksi penyidikan kasus serupa. Saksi tersebut adalah Ubad Bachtiar, Asisten II Sekda Bandung dan Daser Ruswana, Ketua Koperasi Pegawai Pemkot Bandung.
Terkait kasus ini KPK belum lama ini kembali menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Hakim Pasti Serefina Sinaga dan Hakim Ramlan Comel.
Status tersangka itu ditetapkan lantaran Hakim Pasti yang diketahui selaku Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dan Hakim Ramlan selaku Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.