Mengamen di Bandara untuk Satinah
Penyanyi Charly Van Houten mengamen di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta untuk membantu Satinah
Penulis: Catur W Edy
Saat itu, kata Sulastri, Satinah mengatakan bahwa dirinya sudah ikhlas dan menitipkan putri semata wayangnya, Nur, untuk dirawat baik-baik. Satinah meminta keluarganya yang ada di Dusun Mrunten, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Semarang, agar menikahkan Nur dengan laki-laki yang baik. "Tolong rawat dan jaga Nur dengan baik. Jika ada laki-laki baik yang dekat dan sayang dengan Nur, jika Nur mau, tolong dinikahkan saja," ungkap Sulastri menirukan pesan Satinah.
Sementara itu, kakak kandung Satinah, Paeri Al Feri (46), mengaku sangat bersyukur meski gagal bertemu dengan Presiden SBY di Jakarta. Hal ini karena selama di Jakarta bersama anak Satinah, Nur Apraina (20), pihaknya mendapat perhatian dan simpati dari sejumlah pihak terkait nasib Satinah yang tujuh hari lagi akan dihukum pancung.
Ia mengatakan, sejak Satinah terbelit kasus di Arab Saudi, ia sebenarnya sudah memendam hasrat ingin sekali bertemu dan bertatap muka langsung dengan Presiden RI. Ia ingin sekali mencurahkan isi hatinya, memohon agar adiknya bisa diselamatkan.
"Setidaknya jika saya bisa berbicara langsung dengan Pak Presiden, hati ini lebih plong. Satinah itu orangnya baik dan taat beragama," ucap Paeri yang mengaku baru pulang dari Jakarta, Selasa malam.
Di tempat terpisah, Bupati Semarang Mundjirin mengatakan, pihaknya hingga sekarang masih terus menggalang dana untuk membantu kekurangan diat Satinah dari kalangan internal PNS di lingkungan Pemkab Semarang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati dengan dipancung terhadap Satinah pada 2007. Dalam sidang, Satinah mengakui membunuh majikannya, Nurah, dan mengambil uang majikannya 38 ribu riyal atau Rp 119 juta. Satinah mengaku membunuh karena emosi setelah dimarahi majikannya. Satinah sudah mendapatkan lima kali penundaan pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Seharusnya, Satinah dieksekusi pada Agustus 2011. Kemudian diundur lima kali, yaitu pada Desember 2011, Desember 2012, Juni 2013, Februari 2014, dan 5 April 2014.
Warta Kota Cetak