Polda Metro Terima 9 Laporan Polisi dari Korban UGB
Kombes Rikwanto mengatakan sampai saat ini sudah ada 9 laporan yang masuk ke pihaknya melaporkan tindak pidana yang dilakukan Ustaz Guntur Bumi.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan sampai saat ini sudah ada 9 laporan yang masuk ke pihaknya melaporkan tindak pidana yang dilakukan Ustaz Guntur Bumi.
"Ada 9 laporan yang masuk dengan terlapor berinisial UGB," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/3/2014).
Menurutnya dari 9 laporan itu UGB dilaporkan terkait tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 379 ayat a KUHP tentang penipuan untuk mata pencaharian serta Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Ada yang mengaku tertipu karena tak kunjung sembuh setelah membayar paket pengobatan tertentu, lalu ada yang tertipu disuruh bersihkn rumah dari jin dan ada yang mengbati luka tertentu dan dalam prosesnya ada pelecehan seksual," papar Rikwanto.
Menurutnya pihaknya tengah memproses laporan yang semuanya adalah mantan pasien terlapor yakni Ustaz Guntur Bumi.(bum)