Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Terima 9 Laporan Polisi dari Korban UGB

Kombes Rikwanto mengatakan sampai saat ini sudah ada 9 laporan yang masuk ke pihaknya melaporkan tindak pidana yang dilakukan Ustaz Guntur Bumi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Terima 9 Laporan Polisi dari Korban UGB
Warta Kota/Nur Ichsan
Ustaz Guntur Bumi (tengah) mendatangi Kantor MUI, Jakarta. Rabu (12/3/2014). MUI menghimbau agar UGB memperbaiki tata cara pengobatannya sehingga sesuai dengan norma agama Islam, termasuk persoalan uang infaq yang diberikan pasien. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan sampai saat ini sudah ada 9 laporan yang masuk ke pihaknya melaporkan tindak pidana yang dilakukan Ustaz Guntur Bumi.

"Ada 9 laporan yang masuk dengan terlapor berinisial UGB," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/3/2014).

Menurutnya dari 9 laporan itu UGB dilaporkan terkait tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 379 ayat a KUHP tentang penipuan untuk mata pencaharian serta Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

"Ada yang mengaku tertipu karena tak kunjung sembuh setelah membayar paket pengobatan tertentu, lalu ada yang tertipu disuruh bersihkn rumah dari jin dan ada yang mengbati luka tertentu dan dalam prosesnya ada pelecehan seksual," papar Rikwanto.

Menurutnya pihaknya tengah memproses laporan yang semuanya adalah mantan pasien terlapor yakni Ustaz Guntur Bumi.(bum)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas