Ibu Pembuang Bayi Sumbing Dijerat Pasal Berlapis
Siti Badriah akan dijerat pasal berlapis karena telah membuang anak kandungnya di Kampung Cibitung
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Penyidik Polsekta Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi menjerat tersangka Siti Badriah alias Badrun (40) dengan pasal berlapis karena telah membuang anak kandungnya di depan sebuah kontrakan di Kampung Cibitung Kaum RT7/13 Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Minggu (6/4/2014).
Penyidik menjerat tersangka Siti Badriah dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tutur Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Andre Librian, Selasa (8/4).
Pasal 77 UU No 23/2002, kata Andre, terkait perbuatan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak sakit atau penderitaan baik fisik, mental, maupun sosial.
Sementara pasal 305 KUHP terkait perbuatan membuang anak di bawah tujuh tahun atau meninggalkan anak dengan maksud untuk melepaskan anak itu.
Sebelum dibuang di depan rumah kontrakan di Kampung Cibitung Kaum RT7/13 Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Minggu (6/4) lalu, bayi berbibir sumbing lebih dulu dititipkan ibunya di tempat dukun beranak yang membantu persalinan.
Lewat bantuan Najur, seorang dukun beranak, tersangka Siti Badriah alias Badrun melahirkan bayi sumbing berjenis kelamin laki-laki pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 08.00. Bayi itu lahir berbobot 1,8 kilogram, dan panjang 41 centimeter.
Usai melahirkan, tersangka Siti Badriah diantar pulang ke kontrakannya oleh anak dukun beranak itu. "Dia baru mengambil anaknya lagi pada Minggu (6/4) sekitar pukul 19.30. Jadi, selama seminggu bayi itu dititipkan di tempat dukun beranak itu," kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Andre Librian, Selasa (8/4).
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibuang Badriah di depan sebuah rumah kontrakannya di Kampung Cibitung Kaum RT7/13 Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Ichwan Chasani)