Denda Rp 20 Juta Larangan Membeli Dagangan PKL Gak Efektif
Pantauan Warta Kota, papan plang berwarna merah berukuran antara 3 meter x 1 meter bertuliskan Perda no 8 tahun 2007
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Semakin maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitaran kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2014) membuat Unit Pengelola (UP) Taman Monumen Nasional (Monas) geram.
Oleh sebab itu, UP Taman Monas memberikan denda sebesar Rp 20 juta bagi para pengunjung yang akan membeli barang-barang milik PKL. Pantauan Warta Kota, papan plang berwarna merah berukuran antara 3 meter x 1 meter bertuliskan Perda no 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 3. Setiap orang dilarang membeli barang dagangan milik pedagang kaki lima (PKL).
Ketentuan Pidana bab XIV pasal 61. Pelanggaran terhadap ketentuan terhadap ketentuan diatas dikenakan pidana ancamanan kurang lebih 60 hari kurungan atau denda paling banyak 20 juta. Akan tetapi, papan itu hanya berada di pagar sisi utara Monas atau lebih tepatnya di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Sedangkan, di beberapa pagar pembatas masuk kawasan Monas sendiri tidak terdapat plang tersebut. Sedangkan selebaran berisi sanksi denda sebesar Rp 20 juta bagi pengunjung yang kedapatan berbelanja di dalam Taman Monas hanya dibagikan para pengunjung di sisi utara Monas.
Pada pukul 16.00, sisi timur kawasan Monas sendiri, para PKL nampak asik menjajakan barang dagangan mereka kepada para pengunjung. Lapak dengan sebuah payung yang mereka gunakan untuk menghindari hujan pun terbentang di sekitar kawasan sisi timur Monas.
Terdapat puluhan lapak PKL yang menghiasi kawasan sisi timur Monas. Namun, para anggota keamanan dari kawasan Monas pun tidak ada yang berjaga. "Belum ada selebaran apapun kalau pengunjung ga boleh belanja di kami (PKL-red)," kata Sari (25) pedagang pakaian kepada Warta Kota, Rabu (16/4).
Dia menjelaskan saat ini para pengunjung masih membeli barang dagangannya. Pakaian yang dijajakannya dikenakan harga antara Rp 20.000 sampai Rp 50.000. Dalam sehari dia bisa mengantongi keuntungan sebesar Rp 500.000.
"Kalau pengunjung ngga boleh beli dagangan kami, sama saja kami ga berjualan. Seharusnya, pemerintah punya solusi dong," keluh pria yang sudah lima tahun menjadi PKL di kawasan Monas.
Kemudian, dia menambahkan bahwa kalau ada tempat relokasi para PKL mau tidak berjualan lagi. Kalau pengusiran secara sepihak, para PKL pun enggan beralih berjualan di kawasan Monas. "Kalau ada tempat relokasi kami pasti mau pindah. Kalau begini namanya menyiksakan rakyat kecil," pungkasnya.