Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Udar Ikhlas Jadi Tersangka, Matanya Berkaca-kaca

Pristono resmi menyandang status tersangka, setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Udar Ikhlas Jadi Tersangka, Matanya Berkaca-kaca
Kompas.com/Estu Suryowati
Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan mata berkaca-kaca, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/5) petang.

Pristono resmi menyandang status tersangka, setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Saya dikabari (status tersangka,-red) siang tadi. Saya ikhlas. Perlu sedikit saya jelaskan kalau nawaitu (niat,-red) saya baik. Mengenai status tersangka itu memang subjektif dan kewenangan penyidik," jelas Pristono usai menjalani pemeriksaaan.

Senin (12/5) kemarin, Pristono menjalani pemeriksaan lagi sekitar tujuh jam. Baru sekitar pukul 16.00 Pristono keluar sambil menyebutkan bahwa dirinya sudah diberitahu statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Saya ingin masyarakat yang menilai, sebagai pengguna anggaran saya sudah melakukan tahapan sesuai ketentuan," jelasnya.

Ketika ditanya soal status tersangka yang disandangnya, Pristono mencoba bersikap tenang. "Saya akan menjalani pemeriksaan sesuai tahapan yang dilakukan penyidik Kejagung. Saya menghormati semua proses hukum," jelasnya.

Kepada wartawan, Pristono sempat menyinggung bahwa tidak semua bus Tranjakarta berkarat. Dari total pengadaan 656 unit armada bus tahun anggaran 2013, sebanyak 125 unit bus sudah beroperasi dan layak jalan.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan dari sebanyak 531 unit yang belum beroperasi, ada 14 unit yang berkarat dan sudah diperbaiki oleh vendor.

"Sisanya ini (sebanyak 531 unit bus TransJakarta) belum dibayar. Karena itu, saya sudah jelaskan, (kerusakan) ini juga masih menjadi tanggung jawab vendor, bahkan mereka bersedia merawat selama setahun. Jadi jangan diopinikan semua bus berkarat, karena sisanya siap dipakai," katanya.

Pristono ditetapkan seba­gai tersangka kasus bus Trans­Jakarta dan BKTB berkarat sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Seperti diketahui, Pristono diduga tersangkut kasus tindak pidana korupsi atas pengadaan dan peremajaan armada bus TransJakarta dan BKTB senilai Rp1,5 triliun di Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2013.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pristono telah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Sementara pemeriksaan kedua pada 9 Mei 2014.

Pada pemeriksaan terakhir, Senin (12/5), Pristono masih diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST. Pada pemeriksaan ketiga inilah Pristono ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Pristono, tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.(Warta Kota Cetak)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas