Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sore Ini Vonis Dua Terdakwa Pidana Pemilu di Depok

Sidang vonis terhadap keduanya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Djauhar Setiyadi, dan Hakim Anggota Lucy Ermawati serta Ety Koerniati.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sore Ini Vonis Dua Terdakwa Pidana Pemilu di Depok
Budi Malau/Warta kota
Juru Bicara PN Depok, M Panji Santoso 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus pidana pemilu berupa manipulasi perolehan suara caleg, yakni DS Atmayasa, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cilangkap, Depok dan Agustiyan, Ketua Ranting PDIP Depok, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (5/6/2014) sore ini pukul 15.00.

Sidang vonis terhadap keduanya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Djauhar Setiyadi, dan Hakim Anggota Lucy Ermawati serta Ety Koerniati.

Pantauan Warta Kota, di PN Depok, Kamis sekira pukul 14.00, ketiga hakim yang akan membacakan vonis belum tampak, begitu juga dengan kedua terdakwa.

Yang hadir barulah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya Arnold Siahaan. "Sekitar jam 15.00, vonis sidang pemilu baru akan digelar," katanya di PN Depok, Kamis sore.

Ia mengatakan pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan serta denda Rp 1 Juta.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 309 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menurutnya ada sejumlah pertimbangan mengapa pihaknya hanya menuntut hukuman jauh dibawah ancaman hukuman maksimal.

Berita Rekomendasi

Diantaranya kata Arnold, karena kedua terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta pelapor sudah tidak terlalu mempermasalahkannya karena manipulasi perolehan suara sudah divalidasi dan dikembalikan ke yang sebenarnya.

"Alasan yang paling pokok, karena suara yang dimanipulasi sudah divalidasi dan dikembalikan oleh KPU Depok. Sehingga orang yang suaranya diambil sudah menjadi anggota dewan dan caleg yang suaranya digelembungkan akhirnya dibatalkan menjadi anggota dewan," papar Arnold.

Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Depok, Pandji Santoso mengatakan, walaupun tuntutan jaksa hanya 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda hanya Rp 1 Juta, majelis hakim masih sangat mungkin memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa itu.

"Vonis hakim bisa lebih tinggi atau lebih rendah berdasar UU Pidana Pemilu dan pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Vonis akan mempertimbangkan semua fakta hukum yang ada di persidangan," katanya.

Menurut Pandji sesuai pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa, ancaman hukuman maksimal adalah 4 tahun penjara dan denda Rp 48 Juta. "Jadi vonis hakim tidak akan lebih dari ancaman hukuman maksimal," ujarnya.(bum)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas