Sejumlah Oknum Pegawai Otaki Praktik Taksi Gelap dan Percaloan di Bandara
Oknum ini bisa melakukan praktik percaloan dan pemerasan karena sudah mengenal betul kawasan bandara dan bisa mengakses area terbatas publik
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar CH. Pattopoi membenarkan bahwa para pelaku praktik percaloan dan taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta dinaungi oleh oknum-oknum dari sejumlah instansi tertentu.
"Dari hasil penilangan dan penindakan, beberapa orang dibekingi oleh oknum TNI, Polri, bahkan dari BPN2TKI," kata Patopoi, Rabu (6/8/2014).
Menurut Pattopoi, para oknum ini bisa melakukan praktik percaloan dan pemerasan karena sudah mengenal betul kawasan bandara dan bisa mengakses area terbatas publik di dalam terminal bandara.
Karenanya, lanjut Patopoi, pihaknya dan PT Angkasa Pura II kini tengah menggalakkan dan menegakkan Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dengan adanya aturan tegas berupa ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp 500 juta bagi siapapun yang menerobos area terbatas bandara tanpa ID pass, diharapkan bisa menimbulkan efek jera kepada para pelakunya," kata Patopoi. (Banu Adikara)