Pengacara Terdakwa Kekerasan Seksual di JIS Merasa Diuntungkan
Saut mengaku hanya membela hak-hak kliennya. Jika kliennya bersalah, dirinya akan terima apa adanya.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus kekerasan
seksual Agun Iskandar (Agun) dan Virgiawan Amin (Awan) menilai penolakan eksepsi kliennya itu dapat memberikan keuntungan pada pihaknya.
"Karena kami akan membuktikan apa yang terjadi pada perkara ini. Sehingga masyarakat tahu, kebenaran materil pada perkara ini akan terungkap," ujar salah satu kuasa hukum Agun dan Awan, Saut usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014).
Saut mengaku hanya membela hak-hak kliennya. Jika kliennya bersalah, dirinya akan terima apa adanya. Namun, jika kliennya tidak pernah melakukan apapun dalam perkara yang dituduhkan, Saut tidak akan pernah menerimanya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Patra mengungkap penolakan yang dilakukan Majelis Hakim akan dibuktikan pada sidang berikutnya.
"Kami sampaikan bahwa dakwaan berdasarkan peristiwa atas fakta yang tidak pernah ada, karena eksepsi kami mengenai peristiwa atas fakta itu dikatakan Hakim tidak ada. Maka ini lah yang akan dibuktikan nanti, pada Rabu (24/9/2014), sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi," terang Patra.
Lanjut Patra, pada saat pemeriksaan saksi pertama nanti, maka yang diperiksa dan ditanya adalah saksi korban. "Kami menyatakan siap untuk membuktikan bahwa peristiwa sodomi ini tidak pernah ada," tandasnya.