Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Layangkan Surat Panggilan Tersangka kepada Sitok

Hari ini kami melayangkan surat panggilan tersangka pada Sitok. Dia akan diperiksa sebagai tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Layangkan Surat Panggilan Tersangka kepada Sitok
Warta Kota/Adhy Kelana
Budayawan, Sitok Srengenge 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sastrawan Sitok Srengenge kini berstatus tersangka atas laporan dari mahasiswi UI berinisial RW atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita diluar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan hari ini pihaknya akan melayangkan surat panggilan tersangka pada Sitok.

"Hari ini kami melayangkan surat panggilan tersangka pada Sitok. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dulu," ucap Heru, Senin (6/10/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Heru melanjutkan, setelah surat panggilan sebagai tersangka dilayangkan hari ini, maka dalam tiga hari kedepan Sitok akan dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Sitok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sitok ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari mahasiswi UI berinisial RW atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita diluar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya yang dilaporkan pada Jumat, 29 November 2013 silam.

Penyidik memerlukan waktu hampir setahun untuk menetapkan Sitok tersangka karena untuk menyidik kasus itu, diperlukan keterangan saksi ahli dari pihak kompeten untuk berikan pandangan dan masukan. Terlebih dalam unsur kalimat tidak berdaya.

BERITA TERKAIT

Setelah memeriksa 11 saksi diantaranya saksi korban (RW) dan saksi ahli, akhirnya melalui gelar perkara kemarin malam, Sitok ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga memiliki dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Sitok sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 335 KUHP, 286 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas